Surat
Penagihan
Surat
penagihan adalah surat yang dibuat oleh penjual kepada pembeli berisi
peringatan agar pembeli membayar utangnya yang sudah lewat dari tanggal jatuh
tempo atau tidak sesuai dengan perjanjian.
Penulisan
surat penagihan hendaknya dilakukan dengan hati – hati dan bijaksana dengan
mempergunakan kata – kata yang sopan. Pihak penjual atau kreditur harus
mengetahui alasan debitur tidak membayar hutangnya tepat pada waktunya mungkin
disebabkan pembeli lupa, kesulitan dalam hal keuangan, atau mendapatkan musibah
yang menimpa dirinya.
Surat
penagihan hendaknya memperlihatkan tujuan yang pasti, tetapi dengan tindakan
yang hati – hati dalam memperingatkan agar mendapatkan hasil dalam penagihan
serta tidak sampai merusak hubungan baik. Tujuan penagihan bukan semata – mata
mendapatkan uang, melainkan untuk mempertahankan hubungan baik dengan pihak
pembeli.
Hal
hal yang perlu dikemukakan dalam surat penagihan adalah sebagai berikut :
1. Menyebutkan
jangka waktu pembayaran yang sudah berlalu.
2. Besar
tunggakan yang harus dibayar/dilunasi.
3. Tanggal
transaksi dan No. Faktur yang sudah berlalu.
4. Cara
pengiriman atau pembayaran uang yang diinginkan oleh pembeli.
5. Menyebutkan
hal lain, berupa peringatan atau ancaman (bila perlu).
Pengiriman surat
penagihan dapat dilakukan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1. Surat
penagihan pertama, berisi peringatan kepada pelanggan akan suatu kewajiban yang
telah jatuh tempo lewat pada waktunya.
2. Surat
penagihan kedua agak lebih tegas dari yang pertama.
3. Surat
penagihan ketiga dengan melampirkan surat tagihan 1 dan 2 dan isinya menegaskan
dan disertai dengan peringatan yang keras kapan pembeli dapat melunasi
tunggakan, kreditur akan menagih melalui ikkaso bank.
4. Surat
penagihan keempat merupakan peringatan terakhir dengan nada yang lebih keras,
yaitu berupa ancaman kepada debitur akan mengadukan kepada pihak yang berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar